Arbitrase: Solusi Penyelesaian Sengketa Project
Arbitrase: Solusi Penyelesaian Sengketa Project
PENTING untuk diperhatikan:
ARBITRASE ADALAH LANGKAH TERAKHIR. Selalu upayakan penyelesaian melalui
musyawarah terlebih dahulu. Ingat bahwa arbitrase adalah pisau bermata dua: ia
dapat menguntungkan ataupun merugikan Anda. Namun selama Anda mengikuti aturan
main dan menyelesaikan kewajiban Anda dengan baik, arbitrase mungkin adalah
jalan keluar yang baik buat Anda.
Sebagai project owner,
kadang-kadang project Anda tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya:
berhari-hari worker (freelancer) yang Anda pilih tidak memberi kabar, worker
Anda tidak mengikuti instruksi Anda dengan baik, worker Anda menyerah di tengah
perjalanan project, dan lain sebagainya.
Sebagai worker (freelancer),
terkadang Anda pun mengalami hal serupa: Anda sudah menyerahkan hasilpekerjaan
namun project owner tidak membalas pesan Anda, project owner terus menambah
scope pekerjaan namun sama sekali tidak mau mengerti bahwa Anda membutuhkan
penyesuaian waktu dan/atau budget, dan lain sebagainya. Atau ketika Anda sudah
melaporkan pekerjaan selesai (Report Done) tetapi owner tidak juga merespon
laporan Anda, oleh karena itu mengapa Anda (worker) harus mengirimkan hasil
kerja Anda melalui Projects.co.id? Itu semua demi Anda, agar apa yang telah
Anda kerjakan tidak menjadi sia-sia.
Sebagai pembeli dan penjual
service (jasa), hal serupa seperti diataspun mungkin terjadi.
Solusi atas
permasalahan-permasalahan tersebut adalah ARBITRASE.
Arbitrase adalah fitur untuk
menyelesaikan sengketa. Adapun tahapan arbitrase adalah:
1. Identifikasi Masalah
(Pengaduan dari salah satu pihak,
bisa owner ataupun worker) kepada
Projects.co.id melalui tim arbitrator.
Tim arbitrator menyampaikan
pemberitahuan adanya arbitrase kepada pihak tergugat. Pihak tergugat mempunyai
waktu 3x24 jam untuk memberikan balasan. JIka pihak tergugat tidak memberikan
balasan maka tim arbitrator akan memberikan panggilan kepada pihak tergugat
maksimal 3 (tiga) kali pemanggilan:
- Panggilan pertama, setelah 3x24 jam sejak pemberitahuan arbitrase disampaikan;
- Panggilan kedua, setelah 2x24 jam sejak panggilan pertama disampaikan;
- Panggilan ketiga, setelah 1x24 jam sejak panggilan kedua disampaikan;
- Pengambilalihan arbitrase oleh tim arbitrator Projects.co.id, setelah 1x24 jam sejak panggilan ketiga disampaikan.
PERHATIAN: baik Anda sebagai
owner maupun worker, jika Anda sebagai Pihak Tergugat, SEGERA berikan balasan
terhadap pengaduan arbitrase untuk menghindari kerugian lebih jauh.
2. Negosiasi
Ketika pihak tergugat memberikan
respon kepada pihak penggugat maka proses arbitrase secara otomatis masuk ke
tahap negosiasi.
Kedua belah pihak diberi kesempatan
untuk mencari solusi bersama, selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3x24 jam
terhitung sejak pihak tergugat mengirimkan jawaban balasan arbitrase.
Pembatalan sengketa hanya dapat
dilakukan oleh pihak penggugat, atau adanya kesepakatan bersama antara
penggugat dan tergugat sebelum masa negosiasi berakhir. Jika tidak mendapatkan
kesepakatan hingga masa negosiasi berakhir, maka sengketa atau arbitrase akan
diambil alih oleh tim arbitrator Projects.co.id.
3. Decided (Proses Pengambilan
Keputusan)
Tahap ini terjadi dapat
disebabkan oleh beberapa hal :
- Jika sampai dengan panggilan ke tiga pihak tergugat tidak memberikan respon atau;
- Jika dalam tahap negosiasi kedua belah pihak tidak mendapatkan kesepakatan atau;
- Jika terdapat suatu keadaan tertentu dimana pihak penggugat dikarenakan sesuatu dan lain hal meminta kepada Projects.co.id agar sengketa atau arbitrase bisa segera diselesaikan maka tim arbitrator Projects.co.id dapat mengambil alih arbitrase dengan ketentuan jika dalam masa pengaduan 3x24 jam tersebut pihak tergugat tidak memberikan respon terhadap pengaduan pihak penggugat. Projects.co.id melalui tim arbitrator tidak berkewajiban untuk memberikan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak tergugat.
Tim arbitrator akan memberikan
putusan terhadap sengketa selambat-lambatnya dalam 3 hari kerja, sejak sengketa
diambil alih oleh tim arbitrator. Putusan tim arbitrator bersifat final,
mengikat, dan tidak dapat diubah.
Tim arbitrator Projects.co.id
akan memutuskan siapa pihak yang "bersalah", memberikan rating dan
feedback yang sesuai kepada Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat dan memutuskan
apa yang harus dilakukan dengan uang pembayaran yang sudah dititipkan kepada
Projects.co.id. Keputusan tim arbitrator pada setiap kasus arbitrase adalah
bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
Sengketa dalam
pengerjaan/penyelesaian project/jasa adalah hal yang tidak terhindarkan. Yang
dapat dilakukan oleh semua pihak yang terlibat (owner ataupun worker) adalah
memperkecil kemungkinan tersebut terjadi. Oleh karena itu, semua platform
freelancing sejatinya HARUS memiliki fasilitas arbitrase.
Sejak awal projects.co.id telah
dirancang untuk memiliki fasilitas arbitrase,
karena platform freelancing tanpa
fasilitas penyelesaian sengketa sama sekali tidak aman!
Tidak aman bagi project owner,
tidak aman bagi worker/freelancer, tidak aman bagi penjual service/jasa
(service provider), tidak aman bagi pembeli service dan tidak aman bagi semua
pihak.
Dalam setiap kasus arbitrase,
Anda setuju dan mengakui bahwa:
- Tim arbitrator akan memberikan putusan terhadap sengketa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak sengketa diambil-alih oleh tim arbitrator. Putusan tim arbitrator bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu-gugat;
- Putusan tim arbitrator Projects.co.id adalah sah dan dibenarkan berdasarkan perjanjian pengguna dan perjanjian lainnya yang terkait;
- Tim arbitrator dan Projects.co.id tidak dapat dituntut dan tidak berkewajiban menanggung kerugian dalam bentuk apapun yang mungkin timbul oleh adanya kasus arbitrase ini.
Cara melakukan Arbitrase.
Jika Anda adalah project owner,
pilihlah My Account, kemudian My Projects. Daftar project Anda akan muncul.
Pilihlah project mana yang hendak Anda lakukan arbitrase. Klik pada tombol File
Arbitration.
Jika Anda adalah
worker/freelancer, tombol File Arbitration ini terdapat pada menu My Bids.
Halaman File Arbitration akan
muncul:
Utarakan masalah apa yang Anda
hadapi pada bagian Problem Description
dan apa harapan Anda pada bagian Your
Wishes.
Sistem secara otomatis akan
melakukan tiga kali panggilan kepada lawan transaksi Anda. Pada tahap ini Anda
dapat melakukan negosiasi sebelum akhirnya diambil alih oleh tim arbitrase
Projects.co.id jika pada tahap negosiasi tidak tercapai kesepakatan.
Melalui mekanisme
"Offer" pihak bersengketa dapat memberikan penawaran real sebagi
solusi dari sengketa yang terjadi. Penawaran real yang dimaksud adalah
penawaran pembagian nominal dari nilai project yang disengketakan.
Pengajuan offer ini bisa
dilakukan oleh Pihak Penggugat (pada saat mengajukan arbitrase) ataupun oleh
Pihak Tergugat. Masing-masing pihak mempunyai hak untuk menerima atau menolak
penawaran offer tersebut.
- Anda setuju terhadap offer yang diusulkan, Anda klik tombol "Accept Offer". Dengan mengklik tombol ini proses arbitrase dinyatakan selesai, selanjutnya kedua belah pihak memberikan penilaian (Rate Owner/Rate Worker);
- Anda mempunyai penawaran lain, Anda klik tombol "New Offer". Ini artinya Anda memberikan penawaran dengan nominal lain yang Anda inginkan.
Jika Anda tidak menemukan kata
sepakat dalam kurun waktu yang sudah ditentukan maka arbitrase akan diambil
alih dan diputuskan oleh tim arbitrator Projects.co.id.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan
dalam proses Arbitrase?
Proses arbitrase sangat
tergantung dari respon kedua belah pihak. Proses arbitrase bisa berlangsung
sangat cepat, mungkin hanya butuh beberapa menit saja atau beberapa jam saja
hingga maksimal 9 (sembilan) hari, karena setiap tahapan arbitrase dari tiga
tahapan yang ada mempunyai masa tunggu maksimal 3 (tiga) hari.
Pihak bersengketa bisa meminta
proses arbitrase untuk dipercepat dengan ketentuan:
- Adanya permintaan dari Pihak Penggugat. Pihak penggugat menyatakan secara tertulis agar arbitrase segera diproses (permintaan ini dapat Anda tuliskan melalui pengaduan arbitrase atau bisa juga melalui thread atau bisa juga melalui Chat dengan admin projects). Tim arbitrator akan mengambil alih arbitrase dengan ketentuan jika dalam masa pengaduan 3x24 jam tersebut pihak tergugat tidak memberikan respon terhadap pengaduan pihak penggugat, atau:
- Adanya pernyataan dari kedua belah pihak. Kedua belah pihak menyatakan secara tertulis agar arbitrase segera diproses (pernyataan ini dapat Anda tuliskan melalui pengaduan arbitrase/respon arbitrase atau bisa juga melalui thread atau bisa juga melalui Chat dengan admin projects). Tim arbitrator akan mengambil alih arbitrase saat itu juga, sehingga proses arbitrase bisa segera diputuskan oleh tim arbitrator.
Apa hal sangat penting yang Anda
perlu perhatikan?
Hal sangat penting yang perlu
Anda perhatikan adalah bahwa dari awal pengerjaan project hingga selesai,
komunikasi Anda dengan lawan transaksi Anda gunakan hanya fasilitas yang telah
disediakan oleh Projects.co.id yaitu Thread dan Realtime Chat.
Mengapa? Karena jika Anda
berkomunikasi di luar situs, entah itu menggunakan telepon, SMS, WhatsApp, BBM
ataupun mengirim email ke alamat email pribadi lawan transaksi Anda,
projects.co.id tidak akan memiliki catatan (log) pembicaraan (conversation).
Ketika Anda mengajukan arbitrase, hanya conversation log di thread dan
conversation log pada fasilitas realtime chat projects.co.id yang dapat
dijadikan bukti bahwa lawan transaksi Anda telah melanggar perjanjian dan tidak
mengerjakan project dengan seharusnya. Anda tidak dapat membuktikan hal
tersebut jika komunikasi dilakukan di luar situs. Akibatnya, tim arbitrase
mungkin saja mengambil keputusan yang keliru dan merugikan Anda!
Lagipula, Anda tidak perlu kok
berkomunikasi lewat email pribadi, karena email notifikasi yang Anda terima,
dapat Anda reply seperti mereply email biasa. Bedanya, selain email ini
masuk/diterima oleh lawan transaksi Anda, isi email Anda juga akan tercatat
pada thread. Jadi lebih nyaman dan aman bagi Anda untuk berkomunikasi melalui
email dengan cara ini dibandingkan berkirim email langsung ke lawan transaksi
Anda.
Ngomong-ngomong, jika Anda masih
menggunakan platform freelancing yang tidak memiliki fitur arbitrase, Anda
perlu mempertimbangkan untuk menggantinya dengan Projects.co.id segera karena
platform freelancing tanpa fitur arbitrase tidak dapat melindungi Anda ketika
terjadi sengketa sewaktu pengerjaan project.
Baca Juga:
Arbitrase: Solusi Penyelesaian Sengketa Project
Reviewed by Unknown
on
Juli 06, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: