Arbitrase: Solusi Penyelesaian Sengketa Project

Arbitrase: Solusi Penyelesaian Sengketa Project


projects.co.id

PENTING untuk diperhatikan: ARBITRASE ADALAH LANGKAH TERAKHIR. Selalu upayakan penyelesaian melalui musyawarah terlebih dahulu. Ingat bahwa arbitrase adalah pisau bermata dua: ia dapat menguntungkan ataupun merugikan Anda. Namun selama Anda mengikuti aturan main dan menyelesaikan kewajiban Anda dengan baik, arbitrase mungkin adalah jalan keluar yang baik buat Anda.

Sebagai project owner, kadang-kadang project Anda tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya: berhari-hari worker (freelancer) yang Anda pilih tidak memberi kabar, worker Anda tidak mengikuti instruksi Anda dengan baik, worker Anda menyerah di tengah perjalanan project, dan lain sebagainya.

Sebagai worker (freelancer), terkadang Anda pun mengalami hal serupa: Anda sudah menyerahkan hasilpekerjaan namun project owner tidak membalas pesan Anda, project owner terus menambah scope pekerjaan namun sama sekali tidak mau mengerti bahwa Anda membutuhkan penyesuaian waktu dan/atau budget, dan lain sebagainya. Atau ketika Anda sudah melaporkan pekerjaan selesai (Report Done) tetapi owner tidak juga merespon laporan Anda, oleh karena itu mengapa Anda (worker) harus mengirimkan hasil kerja Anda melalui Projects.co.id? Itu semua demi Anda, agar apa yang telah Anda kerjakan tidak menjadi sia-sia.

Sebagai pembeli dan penjual service (jasa), hal serupa seperti diataspun mungkin terjadi.

Solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut adalah ARBITRASE.

Arbitrase adalah fitur untuk menyelesaikan sengketa. Adapun tahapan arbitrase adalah:

1. Identifikasi Masalah

(Pengaduan dari salah satu pihak, bisa owner  ataupun worker) kepada Projects.co.id melalui tim arbitrator.
Tim arbitrator menyampaikan pemberitahuan adanya arbitrase kepada pihak tergugat. Pihak tergugat mempunyai waktu 3x24 jam untuk memberikan balasan. JIka pihak tergugat tidak memberikan balasan maka tim arbitrator akan memberikan panggilan kepada pihak tergugat maksimal 3 (tiga) kali pemanggilan:
  • Panggilan pertama, setelah 3x24 jam sejak pemberitahuan arbitrase disampaikan;
  • Panggilan kedua, setelah 2x24 jam sejak panggilan pertama disampaikan;
  • Panggilan ketiga, setelah 1x24 jam sejak panggilan kedua disampaikan;
  • Pengambilalihan arbitrase oleh tim arbitrator Projects.co.id, setelah 1x24 jam sejak panggilan ketiga disampaikan.

Jika pihak tergugat tidak memberikan balasan terhadap panggilan tersebut, pihak tergugat akan dikenakan penalti sebesar -2 (minus dua) poin dikali accept budget dibagi seratus ribu ((-2 X Accept Budget)/100.000) untuk setiap panggilan. 

2015082655dd7c99bbf54.jpg
PERHATIAN: baik Anda sebagai owner maupun worker, jika Anda sebagai Pihak Tergugat, SEGERA berikan balasan terhadap pengaduan arbitrase untuk menghindari kerugian lebih jauh.

2. Negosiasi

Ketika pihak tergugat memberikan respon kepada pihak penggugat maka proses arbitrase secara otomatis masuk ke tahap negosiasi.
Kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mencari solusi bersama, selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3x24 jam terhitung sejak pihak tergugat mengirimkan jawaban balasan arbitrase.
Pembatalan sengketa hanya dapat dilakukan oleh pihak penggugat, atau adanya kesepakatan bersama antara penggugat dan tergugat sebelum masa negosiasi berakhir. Jika tidak mendapatkan kesepakatan hingga masa negosiasi berakhir, maka sengketa atau arbitrase akan diambil alih oleh tim arbitrator Projects.co.id.

3. Decided (Proses Pengambilan Keputusan)

Tahap ini terjadi dapat disebabkan oleh beberapa hal :
  • Jika sampai dengan panggilan ke tiga pihak tergugat tidak memberikan respon atau;
  • Jika dalam tahap negosiasi kedua belah pihak tidak mendapatkan kesepakatan atau;
  • Jika terdapat suatu keadaan tertentu dimana pihak penggugat dikarenakan sesuatu dan lain hal meminta kepada Projects.co.id agar sengketa atau arbitrase bisa segera diselesaikan maka tim arbitrator Projects.co.id dapat mengambil alih arbitrase dengan ketentuan jika dalam masa pengaduan 3x24 jam tersebut pihak tergugat tidak memberikan respon terhadap pengaduan pihak penggugat. Projects.co.id melalui tim arbitrator tidak berkewajiban untuk memberikan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak tergugat.

Tim arbitrator akan memberikan putusan terhadap sengketa selambat-lambatnya dalam 3 hari kerja, sejak sengketa diambil alih oleh tim arbitrator. Putusan tim arbitrator bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diubah.
Tim arbitrator Projects.co.id akan memutuskan siapa pihak yang "bersalah", memberikan rating dan feedback yang sesuai kepada Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat dan memutuskan apa yang harus dilakukan dengan uang pembayaran yang sudah dititipkan kepada Projects.co.id. Keputusan tim arbitrator pada setiap kasus arbitrase adalah bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.

Sengketa dalam pengerjaan/penyelesaian project/jasa adalah hal yang tidak terhindarkan. Yang dapat dilakukan oleh semua pihak yang terlibat (owner ataupun worker) adalah memperkecil kemungkinan tersebut terjadi. Oleh karena itu, semua platform freelancing sejatinya HARUS memiliki fasilitas arbitrase.

Sejak awal projects.co.id telah dirancang untuk memiliki fasilitas arbitrase,
karena platform freelancing tanpa fasilitas penyelesaian sengketa sama sekali tidak aman!

Tidak aman bagi project owner, tidak aman bagi worker/freelancer, tidak aman bagi penjual service/jasa (service provider), tidak aman bagi pembeli service dan tidak aman bagi semua pihak.


Dalam setiap kasus arbitrase, Anda setuju dan mengakui bahwa:

  • Tim arbitrator akan memberikan putusan terhadap sengketa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak sengketa diambil-alih oleh tim arbitrator. Putusan tim arbitrator bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu-gugat;
  • Putusan tim arbitrator Projects.co.id adalah sah dan dibenarkan berdasarkan perjanjian pengguna dan perjanjian lainnya yang terkait;
  • Tim arbitrator dan Projects.co.id tidak dapat dituntut dan tidak berkewajiban menanggung kerugian dalam bentuk apapun yang mungkin timbul oleh adanya kasus arbitrase ini.


Cara melakukan Arbitrase.

Jika Anda adalah project owner, pilihlah My Account, kemudian My Projects. Daftar project Anda akan muncul. Pilihlah project mana yang hendak Anda lakukan arbitrase. Klik pada tombol File Arbitration.

Jika Anda adalah worker/freelancer, tombol File Arbitration ini terdapat pada menu My Bids.

2015081755d1ea614405d.jpg

Halaman File Arbitration akan muncul:

2015081755d1ea8fb24cb.jpg 


Utarakan masalah apa yang Anda hadapi pada bagian Problem Description dan apa harapan Anda pada bagian Your Wishes.

Sistem secara otomatis akan melakukan tiga kali panggilan kepada lawan transaksi Anda. Pada tahap ini Anda dapat melakukan negosiasi sebelum akhirnya diambil alih oleh tim arbitrase Projects.co.id jika pada tahap negosiasi tidak tercapai kesepakatan.


Fasilitas Offer dalam Mekanisme Arbitrase 

2015120456610960e6fda.jpg

Melalui mekanisme "Offer" pihak bersengketa dapat memberikan penawaran real sebagi solusi dari sengketa yang terjadi. Penawaran real yang dimaksud adalah penawaran pembagian nominal dari nilai project yang disengketakan.
Pengajuan offer ini bisa dilakukan oleh Pihak Penggugat (pada saat mengajukan arbitrase) ataupun oleh Pihak Tergugat. Masing-masing pihak mempunyai hak untuk menerima atau menolak penawaran offer tersebut.
  • Anda setuju terhadap offer yang diusulkan, Anda klik tombol "Accept Offer". Dengan mengklik tombol ini proses arbitrase dinyatakan selesai, selanjutnya kedua belah pihak memberikan penilaian (Rate Owner/Rate Worker);
  • Anda mempunyai penawaran lain, Anda klik tombol "New Offer". Ini artinya Anda memberikan penawaran dengan nominal lain yang Anda inginkan.

Jika Anda tidak menemukan kata sepakat dalam kurun waktu yang sudah ditentukan maka arbitrase akan diambil alih dan diputuskan oleh tim arbitrator Projects.co.id.


Berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses Arbitrase?

Proses arbitrase sangat tergantung dari respon kedua belah pihak. Proses arbitrase bisa berlangsung sangat cepat, mungkin hanya butuh beberapa menit saja atau beberapa jam saja hingga maksimal 9 (sembilan) hari, karena setiap tahapan arbitrase dari tiga tahapan yang ada mempunyai masa tunggu maksimal 3 (tiga) hari.

Pihak bersengketa bisa meminta proses arbitrase untuk dipercepat dengan ketentuan:
  • Adanya permintaan dari Pihak Penggugat. Pihak penggugat menyatakan secara tertulis agar arbitrase segera diproses (permintaan ini dapat Anda tuliskan melalui pengaduan arbitrase atau bisa juga melalui thread atau bisa juga melalui Chat dengan admin projects). Tim arbitrator akan mengambil alih arbitrase dengan ketentuan jika dalam masa pengaduan 3x24 jam tersebut pihak tergugat tidak memberikan respon terhadap pengaduan pihak penggugat, atau:
  • Adanya pernyataan dari kedua belah pihak. Kedua belah pihak menyatakan secara tertulis agar arbitrase segera diproses (pernyataan ini dapat Anda tuliskan melalui pengaduan arbitrase/respon arbitrase atau bisa juga melalui thread atau bisa juga melalui Chat dengan admin projects). Tim arbitrator akan mengambil alih arbitrase saat itu juga, sehingga proses arbitrase bisa segera diputuskan oleh tim arbitrator.


Apa hal sangat penting yang Anda perlu perhatikan?

Hal sangat penting yang perlu Anda perhatikan adalah bahwa dari awal pengerjaan project hingga selesai, komunikasi Anda dengan lawan transaksi Anda gunakan hanya fasilitas yang telah disediakan oleh Projects.co.id yaitu Thread dan Realtime Chat.

Mengapa? Karena jika Anda berkomunikasi di luar situs, entah itu menggunakan telepon, SMS, WhatsApp, BBM ataupun mengirim email ke alamat email pribadi lawan transaksi Anda, projects.co.id tidak akan memiliki catatan (log) pembicaraan (conversation). Ketika Anda mengajukan arbitrase, hanya conversation log di thread dan conversation log pada fasilitas realtime chat projects.co.id yang dapat dijadikan bukti bahwa lawan transaksi Anda telah melanggar perjanjian dan tidak mengerjakan project dengan seharusnya. Anda tidak dapat membuktikan hal tersebut jika komunikasi dilakukan di luar situs. Akibatnya, tim arbitrase mungkin saja mengambil keputusan yang keliru dan merugikan Anda!

Lagipula, Anda tidak perlu kok berkomunikasi lewat email pribadi, karena email notifikasi yang Anda terima, dapat Anda reply seperti mereply email biasa. Bedanya, selain email ini masuk/diterima oleh lawan transaksi Anda, isi email Anda juga akan tercatat pada thread. Jadi lebih nyaman dan aman bagi Anda untuk berkomunikasi melalui email dengan cara ini dibandingkan berkirim email langsung ke lawan transaksi Anda.



Ngomong-ngomong, jika Anda masih menggunakan platform freelancing yang tidak memiliki fitur arbitrase, Anda perlu mempertimbangkan untuk menggantinya dengan Projects.co.id segera karena platform freelancing tanpa fitur arbitrase tidak dapat melindungi Anda ketika terjadi sengketa sewaktu pengerjaan project.

projects.co.id
Baca Juga: 
1
2
Jaringan iklan untuk hasilkan uang dengan bloggerDaftar CPM (Cost Per Million) Terbaik
3
Review Ad Networks Terbaik Dan Hasilkan Uang Dari Blog atau Website
4
Daftar jaringan periklanan popup dan popunder
5
Daftar Paid To Promote Terbaik
6
Daftar Short Url Terbaik
7
Daftar Jaringan Periklanan Indonesia Untuk Blogger yang Membayar

Arbitrase: Solusi Penyelesaian Sengketa Project Arbitrase: Solusi Penyelesaian Sengketa Project Reviewed by Unknown on Juli 06, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.