Invoice dan Pajak Dalam Transaksi Online
Invoice dan Pajak: Apa dan Bagaimana
[PERINGATAN: tulisan ini lebih ditujukan kepada pembeli (project owner
maupun pembeli service dan/atau pembeli produk digital) PERUSAHAAN. Jika Anda
adalah pembeli perseorangan/pribadi, kemungkinan Anda tidak membutuhkan
informasi pada tulisan ini]
Adalah normal sebagai pihak yang
mengeluarkan uang (baca: pembeli, project owner), terutama jika Anda adalah
perusahaan atau mewakili perusahaan, Anda membutuhkan invoice alias bon alias bill.
Ketika Anda membutuhkannya,
kepada siapa Anda perlu memintanya?
Yang wajib mengeluarkan invoice
adalah seller alias penjual.
Dalam hal pengerjaan project,
seller adalah sang worker/freelancer. Dalam hal pembelian service dan produk
digital, sang seller adalah penjual service dan penjual produk digital.
Projects.co.id bukan hanya tidak wajib, tapi bahkan TIDAK BERHAK
menerbitkan invoice untuk pembeli.
Projects.co.id dapat diibaratkan
sebagai sebuah mall atau pasar. Seperti pasar manapun, di Projects terdapat
banyak penjual. Ketika Anda membeli baju di salah satu kios di Pasar Tomang
yang dikelola oleh PD Pasar Jaya, Anda menerima invoice dari kios tersebut,
bukan dari PD Pasar Jaya, bukan? :)
Baiklah jika begitu, bagaimana caranya agar saya mendapatkan invoice
untuk transaksi yang saya lakukan?
Silahkan minta langsung ke seller
dengan siapa Anda melakukan transaksi.
Anda dapat menggunakan satu atau lebih cara dari total tiga cara
komunikasi yang tersedia.
Untuk memastikan Anda memperoleh
invoice seperti yang dibutuhkan, ada baiknya sejak awal Anda sudah mencantumkan
hal tersebut di deskripsi project dan/atau di service/produk digital yang
hendak Anda beli.
Jika dari awal sang penjual tidak
menyanggupi membuatkan invoice (yang terus terang akan terdengar aneh karena
adalah hal yang wajar jika pembeli meminta invoice dari penjual), Anda dapat
mempertimbangkan untuk membeli atau menggunakan jasa seller lain.
Saya freelancer. Project telah selesai saya kerjakan. Saya hendak
membuat dan mengirim invoice kepada project owner. Bagaimana caranya?
Banyak aplikasi yang tersedia
untuk membuat invoice, baik yang gratis maupun yang berbayar. Silahkan googling
dengan kata kunci "aplikasi untuk membuat invoice" atau "invoice
maker" (dua-duanya tanpa tanda kutip), Anda akan terkejut melihat
banyaknya aplikasi yang tersedia untuk keperluan ini.
Salah satu cara termudah untuk
membuat invoice adalah dengan menggunakan Google Docs, atau lebih tepatnya Google
Sheets seperti dijelaskan pada artikel ini di DailySocial.
Selanjutnya Anda dapat
mendownload invoice tersebut dapat format PDF dan mengirimkan/mengattachnya
dengan cara mereply thread komunikasi antara
Anda dengan pembeli (project
owner) Anda.
Pajak. NPWP. Apa? Pajak?
Jika Anda (pembeli --> project
owner, pembeli service) adalah wajib pajak (orang pribadi ataupun badan usaha)
yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan
pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang
pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan,
maka perlu Anda ketahui bahwa harga deal (harga transaksi) adalah diluar pajak
penghasilan (PPh) yang perlu Anda potong.
Sebagai wajib pajak yang ditunjuk
sebagai pemotong PPh, Anda mengerti bahwa PPh yang wajib Anda setorkan ke
negara jika lawan transaksi Anda (pihak penjual) adalah ORANG PRIBADI yang
memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah:
5% x 50% x nilai
transaksi
Sedangkan jika pihak penjual
adalah ORANG PRIBADI yang TIDAK memiliki
NPWP, PPh yang perlu disetor ke negara menjadi lebih tinggi 20% sbb:
120% x 5% x 50% x
nilai transaksi
Alias
6% x 50% x nilai
transaksi
Perlu diketahui bahwa Anda hanya
wajib melakukan pemotongan PPh jika Anda adalah project owner atau pembeli
service, JIKA ANDA ADALAH PEMBELI PRODUK
DIGITAL SIAP PAKAI, ANDA TIDAK WAJIB (DAN TIDAK BERHAK) MELAKUKAN PEMOTONGAN
PPH.
Contoh 1:
PT Jaya Makmur memilih
worker/freelancer bernama Fulan untuk mengerjakan project membuat website company
profile dengan nilai transaksi Rp 5.000.000. Fulan adalah orang pribadi yang
telah memiliki NPWP. Berapakah biaya yang harus dikeluarkan oleh PT Jaya Makmur
atas transaksi ini?
Jawab:
(a) Rp 5.000.000 dibayarkan
kepada Fulan melalui rekening escrow Projects.co.id.
(b) PPh yang wajib disetorkan ke
kas negara oleh PT Jaya Makmur: 5% x 50% x Rp 5.000.000 = Rp 125.000,-
Jadi total biaya yang dikeluarkan
oleh PT Jaya Makmur atas project ini adalah Rp 5.125.000, dimana Rp 5.000.000
disetor/ditransfer ke rekening escrow Projects.co.id dan Rp 125.000 disetorkan
langsung oleh PT Jaya Makmur ke kas negara.
Contoh 2:
CV Senantiasa Abadi memilih
worker/freelancer bernama Merry untuk mengerjakan project membuat logo dengan
nilai transaksi Rp 1.000.000.
Merry adalah orang pribadi yang
TIDAK memiliki NPWP. Berapakah biaya yang harus dikeluarkan oleh CV Senantiasa
Abadi atas transaksi ini?
Jawab:
(a) Rp 1.000.000 dibayarkan
kepada Merry melalui rekening escrow Projects.co.id
(b) PPh yang wajib disetorkan ke kas
negara oleh CV Senantiasa Abadi: 6% x 50% x Rp 1.000.000 = Rp 30.000,-
Jadi total biaya yang dikeluarkan
oleh PT Jaya Makmur atas project ini adalah Rp 1.030.000, dimana Rp 1.000.000
disetor/transfer ke rekening escrow Projects.co.id dan Rp 30.000 disetorkan
langsung oleh CV Senantiasa Abadi ke kas negara.
Contoh 3:
Budi memilih worker/freelancer
bernama PT Sukses Selalu untuk mengerjakan project membuat aplikasi android
dengan nilai transaksi Rp 10.000.000.
Budi adalah orang pribadi yang tidak memiliki kewajiban
(dan tidak berhak) melakukan pemotongan PPh. Berapakah biaya yang harus
dikeluarkan oleh Budi atas transaksi ini?
Jawab:
(a) Rp 10.000.000 dibayarkan
kepada PT Sukses Selalu melalui rekening escrow Projects.co.id
(b) PPh yang wajib disetorkan ke
kas negara oleh Budi adalah Rp 0 karena Budi bukan pemotong PPh. Tidak penting
Budi menunjuk siapa untuk mengerjakan project tersebut, tidak penting apakah
worker yang ditunjuk Budi adalah wajib pajak pemotong pph, pribadi ataupun
perusahaan, kuncinya terletak pada Budi yang bukan merupakan pemotong PPh.
Jadi total biaya yang dikeluarkan
oleh Budi atas project ini adalah Rp 10.000.000 + Rp 0 (PPh) = Rp 10.000.000
yang disetor/transfer ke rekening escrow Projects.co.id
Contoh 4:
PT Ogah Rugi membeli produk
digital siap pakai berupa sebuah ebook seharga Rp 1.000.000 dari seorang seller
bernama Antok. Berapakah biaya yang harus dikeluarkan oleh PT Ogah Rugi atas
transaksi ini?
Jawab:
Rp 1.000.000, tanpa ada kewajiban
pemotongan PPh oleh PT Ogah Rugi. Terlepas dari apapun status Antok sebagai
penjual, kewajiban perpajakkan Antok bukanlah kewajiban pembeli. Oleh karena
itu, PT Ogah Rugi tidak perlu mengurusi kewajiban perpajakannya Antok.
Jika lawan trasaksi Anda adalah badan usaha, sebagai pembeli (project
owner/pembeli service) yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan
pajak, baik Anda sebagai wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan
usaha, PPh yang perlu Anda setorkan atas transaksi tersebut adalah 2% dari
harga deal/nilai transaksi.
Contoh 5:
PT Beli Jasa Terus memilih
worker/freelancer bernama PT Untung Terus untuk mengerjakan project membuat
video iklan nilai transaksi Rp 50.000.000.
Berapakah biaya yang harus
dikeluarkan oleh PT Beli Jasa Terus atas transaksi ini?
Jawab:
(a) Rp 50.000.000 dibayarkan
kepada PT Untung Terus melalui rekening escrow Projects.co.id.
(b) PPh yang wajib disetorkan ke
kas negara oleh PT Beli Jasa Terus: 2% x Rp 50.000.000 = Rp 1.000.000,-
Jadi total biaya yang dikeluarkan
oleh PT Beli Jasa Terus atas project ini adalah Rp 51.000.000, dimana Rp
50.000.000 disetor/transfer ke rekening escrow Projects.co.id dan Rp 1.000.000
disetorkan langsung oleh PT Beli Jasa Terus ke kas negara.
Bagaimana dengan PPN?
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
adalah kewajiban pihak penjual. Jika penjual adalah wajib pajak yang telah
dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), entah sang penjual adalah orang
pribadi ataupun badan usaha, semua harga
transaksi yang dilakukan di Projects.co.id wajib sudah termasuk PPN 10%.
Contoh:
PT Rajin Amat adalah wajib pajak
badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Ia memenangkan bid/project menulis
artikel dengan nilai transaksi Rp 2.200.000. Karena PT Rajin Amat adalah PKP,
sebenarnya project yang dimenangkan tersebut adalah Rp 2.000.000 + PPN 10% (Rp
200.000) = Rp 2.200.000.
PT Rajin Amat memiliki kewajiban
untuk menyetorkan PPN 10% ke kas negara atas transaksi tersebut, yaitu Rp
200.000.
Ouch. Sepertinya ribet :( Jadi setiap kali membeli sesuatu di
Projects.co.id, saya harus memotong pajak (pph) penjual dan melakukan
penyetoran ke kas negara?
Tidak. Kewajiban ini hanya ada
jika Anda adalah wajib pajak yang yang mempunyai kewajiban untuk melakukan
pemotongan pajak atas penghasilan.
Biasanya ini hanya jika Anda sebagai pembeli adalah sebuah perusahaan.
Jika Anda tidak tahu apa artinya
kalimat diatas, kemungkinan besar Anda tidak mempunya kewajiban ini.
Jika Anda memiliki kewajiban ini,
kewajiban tersebut bukan hanya timbul saat Anda melakukan transaksi di
Projects.co.id, tetapi di manapun, dan tidak hanya di dunia online, tetapi juga
di dunia offline.
Jika Anda tidak yakin mengenai
kewajiban perpajakan Anda, silahkan konsultasikan ke konsultan pajak dan/atau
petugas pajak Anda.
Dari tadi kayaknya cuman bahas kewajiban perpajakan (dan invoice)
antara pembeli dan penjual. jadi Projects.co.id sebagai pengelola nggak punya
kewajiban perpajakan nih?
Ya jelas ada dong :)
Projects.co.id memiliki kewajiban
perpajakan sama seperti perusahaan-perusahaan lainnya. Projects.co.id membayar
pajak penghasilan (PPh). Dan ketika waktunya tiba, PPN juga akan menjadi
kewajiban perpajakan kita.
Sepertinya akan lebih baik jika Projects.co.id memiliki fitur invoice
sendiri...?
Iya, kami setuju :) Itu ada dalam
to-do list kami. Begitu tersedia, akan diinformasikan yak! :)
Kesimpulan
1.Pembeli sebaiknya
memberitahukan penjual mengenai kebutuhannya akan invoice. Jika pembeli
membutuhkan invoice, penjual wajib memberikan. Jika penjual menolak memberikan
invoice, silahkan mencari penjual lain.
2.Harga deal (harga transaksi)
belum termasuk PPh, namun sudah termasuk PPN. Dana yang dititipkan ke rekening
escrow Projects.co.id adalah harga deal/harga transaksi dimana sudah termasuk
PPN didalamnya jika penjual adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Jika pembeli adalah wajib pajak
pemotong PPh, PPh disetorkan secara langsung oleh pembeli ke negara tanpa
melalui rekening escrow Projects.co.id.
Jika penjual adalah orang pribadi
ataupun badan usaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
yang mana berarti harus memunggut PPN 10% atas setiap jasa dan produk yang ia
jual, semua harga jual (harga deal/harga transaksi) di Projects.co.id sudah
termasuk PPN 10%.
3.Meskipun Anda adalah
"wajib pajak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak
atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan", Anda
hanya berkewajiban (dan berhak pada saat yang sama) memotong PPh ketika Anda
bertindak sebagai project owner dan/atau pembeli service. Anda TIDAK wajib (dan
tidak berhak) memotong PPh saat Anda bertindak sebagai pembeli produk digital
siap pakai.
4.Penjual jasa (worker/freelancer
maupun seller service) wajib memberikan fotocopy atau scan NPWP saat diminta
oleh buyer/project owner karena informasi pada NPWP tersebut (nomor NPWP, nama,
alamat) dibutuhkan oleh buyer/project owner dalam melakukan kewajiban
perpajakannya. Itu jika punya NPWP, jika tidak ya tidak ada yang perlu
diberikan.
5.PPh yang telah dibayarkan oleh
sang buyer/project owner ke kas negara adalah dibuktikan dengan adanya bukti
potong. Secara aturan, bukti potong asli wajib dikirimkan kepada pihak yang
dipotong. Dalam hal ini, "pihak yang dipotong" adalah
worker/freelancer/penjual servis, meskipun uang yang digunakan untuk membayar
PPh tersebut adalah uang dari pihak pembeli.
Jadi sebagai penjual, Anda BERHAK
untuk meminta bukti potong asli tersebut dikirimkan ke alamat Anda dengan biaya
kirim dibebankan kepada Anda sebagai pihak worker/freelancer/penjual jasa.
6.Mengingat aturan pajak yang
secara dinamis berkembang mengikuti kondisi dan perubahan jaman, mohon selalu
merujuk pada aturan pajak terbaru. Meskipun kami percaya angka dan informasi
yang tertera pada artikel ini adalah benar, adalah tidak ada jaminan apapun.
Silahkan konsultasikan kepada konsultan pajak dan/atau petugas pajak Anda
masing-masing ya :)
Pertanyaan? Komentar? Atau bahkan
koreksi? Silahkan respon di bawah ini ya :)
Baca Juga:
Invoice dan Pajak Dalam Transaksi Online
Reviewed by Unknown
on
Juli 06, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: