Invoice dan Pajak Dalam Transaksi Online

Invoice dan Pajak: Apa dan Bagaimana


projects.co.id

[PERINGATAN: tulisan ini lebih ditujukan kepada pembeli (project owner maupun pembeli service dan/atau pembeli produk digital) PERUSAHAAN. Jika Anda adalah pembeli perseorangan/pribadi, kemungkinan Anda tidak membutuhkan informasi pada tulisan ini]

Adalah normal sebagai pihak yang mengeluarkan uang (baca: pembeli, project owner), terutama jika Anda adalah perusahaan atau mewakili perusahaan, Anda membutuhkan invoice alias bon alias bill.

Ketika Anda membutuhkannya, kepada siapa Anda perlu memintanya?

Yang wajib mengeluarkan invoice adalah seller alias penjual.

Dalam hal pengerjaan project, seller adalah sang worker/freelancer. Dalam hal pembelian service dan produk digital, sang seller adalah penjual service dan penjual produk digital.

Projects.co.id bukan hanya tidak wajib, tapi bahkan TIDAK BERHAK menerbitkan invoice untuk pembeli.

Projects.co.id dapat diibaratkan sebagai sebuah mall atau pasar. Seperti pasar manapun, di Projects terdapat banyak penjual. Ketika Anda membeli baju di salah satu kios di Pasar Tomang yang dikelola oleh PD Pasar Jaya, Anda menerima invoice dari kios tersebut, bukan dari PD Pasar Jaya, bukan? :)

Baiklah jika begitu, bagaimana caranya agar saya mendapatkan invoice untuk transaksi yang saya lakukan?

Silahkan minta langsung ke seller dengan siapa Anda melakukan transaksi.  Anda dapat menggunakan satu atau lebih cara dari total tiga cara komunikasi yang tersedia.

Untuk memastikan Anda memperoleh invoice seperti yang dibutuhkan, ada baiknya sejak awal Anda sudah mencantumkan hal tersebut di deskripsi project dan/atau di service/produk digital yang hendak Anda beli.

Jika dari awal sang penjual tidak menyanggupi membuatkan invoice (yang terus terang akan terdengar aneh karena adalah hal yang wajar jika pembeli meminta invoice dari penjual), Anda dapat mempertimbangkan untuk membeli atau menggunakan jasa seller lain.

Saya freelancer. Project telah selesai saya kerjakan. Saya hendak membuat dan mengirim invoice kepada project owner. Bagaimana caranya?

Banyak aplikasi yang tersedia untuk membuat invoice, baik yang gratis maupun yang berbayar. Silahkan googling dengan kata kunci "aplikasi untuk membuat invoice" atau "invoice maker" (dua-duanya tanpa tanda kutip), Anda akan terkejut melihat banyaknya aplikasi yang tersedia untuk keperluan ini.

Salah satu cara termudah untuk membuat invoice adalah dengan menggunakan Google Docs, atau lebih tepatnya Google Sheets seperti dijelaskan pada artikel ini di DailySocial.

2016021456c026abee79c.jpg

Selanjutnya Anda dapat mendownload invoice tersebut dapat format PDF dan mengirimkan/mengattachnya dengan cara mereply thread komunikasi antara

Anda dengan pembeli (project owner) Anda.

2016021456c026bbb9b05.jpg

Pajak. NPWP. Apa? Pajak?

Jika Anda (pembeli --> project owner, pembeli service) adalah wajib pajak (orang pribadi ataupun badan usaha) yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka perlu Anda ketahui bahwa harga deal (harga transaksi) adalah diluar pajak penghasilan (PPh) yang perlu Anda potong.

Sebagai wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, Anda mengerti bahwa PPh yang wajib Anda setorkan ke negara jika lawan transaksi Anda (pihak penjual) adalah ORANG PRIBADI yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah:

5% x 50% x nilai transaksi

Sedangkan jika pihak penjual adalah ORANG PRIBADI yang TIDAK memiliki NPWP, PPh yang perlu disetor ke negara menjadi lebih tinggi 20% sbb:

120% x 5% x 50% x nilai transaksi
Alias
6% x 50% x nilai transaksi

Perlu diketahui bahwa Anda hanya wajib melakukan pemotongan PPh jika Anda adalah project owner atau pembeli service, JIKA ANDA ADALAH PEMBELI PRODUK DIGITAL SIAP PAKAI, ANDA TIDAK WAJIB (DAN TIDAK BERHAK) MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH.


Contoh 1:

PT Jaya Makmur memilih worker/freelancer bernama Fulan untuk mengerjakan project membuat website company profile dengan nilai transaksi Rp 5.000.000. Fulan adalah orang pribadi yang telah memiliki NPWP. Berapakah biaya yang harus dikeluarkan oleh PT Jaya Makmur atas transaksi ini?

Jawab:

(a) Rp 5.000.000 dibayarkan kepada Fulan melalui rekening escrow Projects.co.id.
(b) PPh yang wajib disetorkan ke kas negara oleh PT Jaya Makmur: 5% x 50% x Rp 5.000.000 = Rp 125.000,-

Jadi total biaya yang dikeluarkan oleh PT Jaya Makmur atas project ini adalah Rp 5.125.000, dimana Rp 5.000.000 disetor/ditransfer ke rekening escrow Projects.co.id dan Rp 125.000 disetorkan langsung oleh PT Jaya Makmur ke kas negara.


Contoh 2:

CV Senantiasa Abadi memilih worker/freelancer bernama Merry untuk mengerjakan project membuat logo dengan nilai transaksi Rp 1.000.000.
Merry adalah orang pribadi yang TIDAK memiliki NPWP. Berapakah biaya yang harus dikeluarkan oleh CV Senantiasa Abadi atas transaksi ini?

Jawab:

(a) Rp 1.000.000 dibayarkan kepada Merry melalui rekening escrow Projects.co.id
(b) PPh yang wajib disetorkan ke kas negara oleh CV Senantiasa Abadi: 6% x 50% x Rp 1.000.000 = Rp 30.000,-

Jadi total biaya yang dikeluarkan oleh PT Jaya Makmur atas project ini adalah Rp 1.030.000, dimana Rp 1.000.000 disetor/transfer ke rekening escrow Projects.co.id dan Rp 30.000 disetorkan langsung oleh CV Senantiasa Abadi ke kas negara.

2016021456c03e6c83445.jpg

Contoh 3:

Budi memilih worker/freelancer bernama PT Sukses Selalu untuk mengerjakan project membuat aplikasi android dengan nilai transaksi Rp 10.000.000.
Budi adalah  orang pribadi yang tidak memiliki kewajiban (dan tidak berhak) melakukan pemotongan PPh. Berapakah biaya yang harus dikeluarkan oleh Budi atas transaksi ini?

Jawab:

(a) Rp 10.000.000 dibayarkan kepada PT Sukses Selalu melalui rekening escrow Projects.co.id
(b) PPh yang wajib disetorkan ke kas negara oleh Budi adalah Rp 0 karena Budi bukan pemotong PPh. Tidak penting Budi menunjuk siapa untuk mengerjakan project tersebut, tidak penting apakah worker yang ditunjuk Budi adalah wajib pajak pemotong pph, pribadi ataupun perusahaan, kuncinya terletak pada Budi yang bukan merupakan pemotong PPh.

Jadi total biaya yang dikeluarkan oleh Budi atas project ini adalah Rp 10.000.000 + Rp 0 (PPh) = Rp 10.000.000 yang disetor/transfer ke rekening escrow Projects.co.id


Contoh 4:

PT Ogah Rugi membeli produk digital siap pakai berupa sebuah ebook seharga Rp 1.000.000 dari seorang seller bernama Antok. Berapakah biaya yang harus dikeluarkan oleh PT Ogah Rugi atas transaksi ini?

Jawab:

Rp 1.000.000, tanpa ada kewajiban pemotongan PPh oleh PT Ogah Rugi. Terlepas dari apapun status Antok sebagai penjual, kewajiban perpajakkan Antok bukanlah kewajiban pembeli. Oleh karena itu, PT Ogah Rugi tidak perlu mengurusi kewajiban perpajakannya Antok.

Jika lawan trasaksi Anda adalah badan usaha, sebagai pembeli (project owner/pembeli service) yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak, baik Anda sebagai wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan usaha, PPh yang perlu Anda setorkan atas transaksi tersebut adalah 2% dari harga deal/nilai transaksi.


Contoh 5:

PT Beli Jasa Terus memilih worker/freelancer bernama PT Untung Terus untuk mengerjakan project membuat video iklan nilai transaksi Rp 50.000.000.
Berapakah biaya yang harus dikeluarkan oleh PT Beli Jasa Terus atas transaksi ini?

Jawab:

(a) Rp 50.000.000 dibayarkan kepada PT Untung Terus melalui rekening escrow Projects.co.id.
(b) PPh yang wajib disetorkan ke kas negara oleh PT Beli Jasa Terus: 2% x Rp 50.000.000 = Rp 1.000.000,-

Jadi total biaya yang dikeluarkan oleh PT Beli Jasa Terus atas project ini adalah Rp 51.000.000, dimana Rp 50.000.000 disetor/transfer ke rekening escrow Projects.co.id dan Rp 1.000.000 disetorkan langsung oleh PT Beli Jasa Terus ke kas negara.

Bagaimana dengan PPN?

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah kewajiban pihak penjual. Jika penjual adalah wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), entah sang penjual adalah orang pribadi ataupun badan usaha, semua harga transaksi yang dilakukan di Projects.co.id wajib sudah termasuk PPN 10%.

Contoh:

PT Rajin Amat adalah wajib pajak badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Ia memenangkan bid/project menulis artikel dengan nilai transaksi Rp 2.200.000. Karena PT Rajin Amat adalah PKP, sebenarnya project yang dimenangkan tersebut adalah Rp 2.000.000 + PPN 10% (Rp 200.000) = Rp 2.200.000.

PT Rajin Amat memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPN 10% ke kas negara atas transaksi tersebut, yaitu Rp 200.000.

Ouch. Sepertinya ribet :( Jadi setiap kali membeli sesuatu di Projects.co.id, saya harus memotong pajak (pph) penjual dan melakukan penyetoran ke kas negara?

Tidak. Kewajiban ini hanya ada jika Anda adalah wajib pajak yang yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan.

Biasanya ini hanya jika Anda sebagai pembeli adalah sebuah perusahaan.

Jika Anda tidak tahu apa artinya kalimat diatas, kemungkinan besar Anda tidak mempunya kewajiban ini.

Jika Anda memiliki kewajiban ini, kewajiban tersebut bukan hanya timbul saat Anda melakukan transaksi di Projects.co.id, tetapi di manapun, dan tidak hanya di dunia online, tetapi juga di dunia offline.

Jika Anda tidak yakin mengenai kewajiban perpajakan Anda, silahkan konsultasikan ke konsultan pajak dan/atau petugas pajak Anda.

Dari tadi kayaknya cuman bahas kewajiban perpajakan (dan invoice) antara pembeli dan penjual. jadi Projects.co.id sebagai pengelola nggak punya kewajiban perpajakan nih?

Ya jelas ada dong :)
Projects.co.id memiliki kewajiban perpajakan sama seperti perusahaan-perusahaan lainnya. Projects.co.id membayar pajak penghasilan (PPh). Dan ketika waktunya tiba, PPN juga akan menjadi kewajiban perpajakan kita.

Sepertinya akan lebih baik jika Projects.co.id memiliki fitur invoice sendiri...?

Iya, kami setuju :) Itu ada dalam to-do list kami. Begitu tersedia, akan diinformasikan yak! :)

Kesimpulan

1.Pembeli sebaiknya memberitahukan penjual mengenai kebutuhannya akan invoice. Jika pembeli membutuhkan invoice, penjual wajib memberikan. Jika penjual menolak memberikan invoice, silahkan mencari penjual lain.

2.Harga deal (harga transaksi) belum termasuk PPh, namun sudah termasuk PPN. Dana yang dititipkan ke rekening escrow Projects.co.id adalah harga deal/harga transaksi dimana sudah termasuk PPN didalamnya jika penjual adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Jika pembeli adalah wajib pajak pemotong PPh, PPh disetorkan secara langsung oleh pembeli ke negara tanpa melalui rekening escrow Projects.co.id.
Jika penjual adalah orang pribadi ataupun badan usaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang mana berarti harus memunggut PPN 10% atas setiap jasa dan produk yang ia jual, semua harga jual (harga deal/harga transaksi) di Projects.co.id sudah termasuk PPN 10%.

3.Meskipun Anda adalah "wajib pajak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan", Anda hanya berkewajiban (dan berhak pada saat yang sama) memotong PPh ketika Anda bertindak sebagai project owner dan/atau pembeli service. Anda TIDAK wajib (dan tidak berhak) memotong PPh saat Anda bertindak sebagai pembeli produk digital siap pakai.

4.Penjual jasa (worker/freelancer maupun seller service) wajib memberikan fotocopy atau scan NPWP saat diminta oleh buyer/project owner karena informasi pada NPWP tersebut (nomor NPWP, nama, alamat) dibutuhkan oleh buyer/project owner dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Itu jika punya NPWP, jika tidak ya tidak ada yang perlu diberikan.

5.PPh yang telah dibayarkan oleh sang buyer/project owner ke kas negara adalah dibuktikan dengan adanya bukti potong. Secara aturan, bukti potong asli wajib dikirimkan kepada pihak yang dipotong. Dalam hal ini, "pihak yang dipotong" adalah worker/freelancer/penjual servis, meskipun uang yang digunakan untuk membayar PPh tersebut adalah uang dari pihak pembeli.
Jadi sebagai penjual, Anda BERHAK untuk meminta bukti potong asli tersebut dikirimkan ke alamat Anda dengan biaya kirim dibebankan kepada Anda sebagai pihak worker/freelancer/penjual jasa.

6.Mengingat aturan pajak yang secara dinamis berkembang mengikuti kondisi dan perubahan jaman, mohon selalu merujuk pada aturan pajak terbaru. Meskipun kami percaya angka dan informasi yang tertera pada artikel ini adalah benar, adalah tidak ada jaminan apapun. Silahkan konsultasikan kepada konsultan pajak dan/atau petugas pajak Anda masing-masing ya :)


Pertanyaan? Komentar? Atau bahkan koreksi? Silahkan respon di bawah ini ya :)



Invoice dan Pajak Dalam Transaksi Online Invoice dan Pajak Dalam Transaksi Online Reviewed by Unknown on Juli 06, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.